ANALISIS HUKUM DIGITALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM MENINGKATKAN PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT DI INDONESIA

Maswandi Maswandi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum digitalisasi pengelolaan zakat serta perannya dalam meningkatkan penghimpunan dana zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pengelolaan zakat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Digitalisasi memberikan kemudahan akses, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat sehingga berkontribusi terhadap peningkatan penghimpunan dana zakat. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa keamanan data, perlindungan privasi muzakki, dan pengawasan terhadap platform digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan tata kelola zakat digital guna mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, aman, dan terpercaya

Keywords


Digitalisasi Zakat; Pengelolaan Zakat; Penghimpunan Dana Zakat

Full Text:

PDF

References


Agus Sardjono, Hukum Siber Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2022).

Ariman Sitompul, (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif (Strategi Praktis Penulisan Skripsi, Tesis, Disertasi).

BAZNAS RI, Outlook Zakat Indonesia 2024 (Jakarta: Puskas BAZNAS, 2024)

Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern (Jakarta: Gema Insani Press, 2002).

Edmon Makarim, Hukum Telematika dan Perlindungan Data Pribadi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023).

https://baznas.go.id/?utm_source=chatgpt.com, Outlook Zakat Indonesia 2024.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975).

Maswandi, A. S. (2024). Metode Penelitian Hukum Normatif (Mekanisme Dalam Penulisan Ilmiah), Mazda Media, Malang.

Nur Kholis, “Digitalisasi Pengelolaan Zakat dan Penguatan Ekonomi Umat di Era Society 5.0,” Jurnal Al-Muzara'ah, Vol. 11 No. 2, 2023.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 angka 2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 3.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 20

Yuanita Nur Anggraini dan Rachma Indrarini, “Analisis Pengaruh Literasi Zakat dan Kepercayaan terhadap Minat Membayar Zakat Melalui Zakat Digital pada Masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, Vol. 5 No. 1 Tahun 2022.

Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Jilid I (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2011)

Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm. 203.




DOI: https://doi.org/10.46576/prosundhar.v6i0.616

Article Metrics

Abstract view : 2 times
PDF – 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Maswandi Maswandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Prosiding Universitas Dharmawangsa Terindex pada:

PROSIDING SEMINAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL PUBLISHED BY :

UPT. Penerbitan dan Publikasi Ilmiah
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : ppi@dharmawangsa.ac.id

 

 Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional dan Internasional By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at
 https://proceeding.dharmawangsa.ac.id/index.php/PSND/index