MODERASI BERAGAMA SEBAGAI SOLUSI UNTUK KONFLIK SOSIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM

Syariful Azmi

Abstract


Konflik sosial yang dipicu oleh perbedaan agama sering kali menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia..Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan antara yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif berfokus pada analisis hukum yang bersifat preskriptif, di sisi lain, penelitian yuridis empiris berfokus pada perilaku masyarakat terkait kesadaran hukum.Moderasi beragama merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan damai. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan radikalisasi, pendekatan ini perlu terus diperkuat agar keberagaman dapat menjadi sumber kekuatan, bukan perpecahan. Peran moderasi beragama dalam penegakan hukum adalah sangat krusial, dengan pemahaman yang baik tentang moderasi, aparat penegak hukum dapat bertindak secara adil dan bijaksana, menciptakan regulasi yang tidak diskriminatif. Penguatan moderasi beragama memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan pendidikan, kolaborasi antaragama, serta dukungan masyarakat. Moderasi beragama merupakan solusi yang efektif untuk mengatasi konflik sosial dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan pendekatan yang inklusif dan toleran, moderasi beragama dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. Namun, tantangan dalam implementasinya harus diatasi melalui pendidikan, kolaborasi, dan dukungan dari semua elemen masyarakat


Keywords


Moderasi, Beragama, Konflik Sosial, Penegakan hukum.

Full Text:

PDF

References


Barak-Corren, N. (2023). The War Within Religion: Towards a More Nuanced Resolution of Religion–Equality Conflicts. The American Journal of Comparative Law, 71(4), 789-852.

Hilal, F. F. (2023). Transformasi Gerakan Radikalisme Menuju Moderasi Beragama. KURIOSITAS, 77-90. Rochman, A. S. (2023). Problematika dan solusi dalam moderasi beragama. Rayah Al-Islam, 7(3), 1382-1391.

Munif, M., Qomar, M., & AZIZ, A. (2023). Kebijakan Moderasi Beragama di Indonesia. Dirasah: Jurnal Studi Ilmu dan Manajemen Pendidikan Islam, 6(2), 417-430.

Kendall, H. J. (2022). Increasing Religious Literacy in Law Enforcement: A tool in building trust between Law Enforcement and Communities of Color (Bachelor's thesis, Walsh University).

Mahfud MD. (2018). Hukum dan Moderasi Beragama. Jakarta: Rajawali Pers.

Nashihin, M. I., Kamaludin, F. S., Syariful, S., & Faizudin, A. (2024). Evaluating the Quality of Religious Moderation: A Case Study of Students in Public High Schools. Jurnal At-Tarbiyat: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2).

Rukmana, A. (2021). Kesadaran Hukum dan Penerapan Hukum di Masyarakat. Jurnal Hukum, 12(1), 45-60.

Saumantri, T. (2024). Navigating Modern Challenges: The Practical Role of Triple-Relationship of Religious Moderation through an Islamic Perspective. Journal of Islamic Thought and Civilization, 14(2), 286-302.

Zuhri, M. K., Maulana, M. D., Mufti, M., & Safitri, R. M. (2024). Tolerance From Below: Grassroots Movement and Interfaith Collaboration for Religious Moderation in Indonesia. Jurnal Penelitian, 1-16.


Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Syariful Azmi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Prosiding Universitas Dharmawangsa Terindex pada:

PROSIDING SEMINAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL PUBLISHED BY :

UPT. Penerbitan dan Publikasi Ilmiah
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : ppi@dharmawangsa.ac.id

 

 Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional dan Internasional By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at
 https://proceeding.dharmawangsa.ac.id/index.php/PSND/index