TINJAUAN HUKUM ATAS MODERNISASI BERAGAMA DAN KEBHINEKAAN DALAM HARMONISASI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PADA SISTEM KEWARISAN MATRILINEAL
Abstract
Indonesia, sebagai negara yang kaya dengan keanakaragaman berbagai budaya dan agama, cenderung menghadapi kesulitan dalam mengharmonisasikan hukum Islam dan hukum tradisional dalam sistem pembagian warisan, terutama di kalangan masyarakat yang mengikuti sistem matrilineal. Hukum Islam, yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur distribusi warisan berdasarkan prinsip faraidh, yang seringkali bertolak belakang dengan nilai-nilai tradisi matrilineal yang menekankan garis keturunan perempuan. Perbedaan ini sering memicu perselisihan hukum dan sosial, sehingga memerlukan usaha untuk menyelaraskan penerapan hukum. Kontribusi Pengadilan Agama dalam membuat keputusan yang bersifat moderat, yang tidak hanya berdasarkan pada syariat Islam tetapi juga memperhatikan nilai-nilai tradisional untuk mencapai keadilan yang substansial. Menyoroti pentingnya modernisasi agama dalam konteks pluralisme hukum, dengan menekankan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap keragaman budaya Indonesia.
Penyelarasan hukum dapat dilakukan melalui penggabungan prinsip-prinsip syariah dengan kearifan lokal, yang didukung oleh musyawarah keluarga, serta adanya perbaikan dalam regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam. Upaya ini sangat penting untuk mempertahankan keutuhan kebhinekaan dan mewujudkan modernisasi beragama dalam penerapan hukum di Indonesia.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Benny Suryanto. 2023. “Hukum Kewarisan Adat Matrilineal : Eksistensi dan Pergeseran.”
Cindy Aoslavia. 2021. “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10: 54–63.
Herman, Mimi. 2022. “Kajian Teoritis Bundo Kanduang Simbol Kesetaraan Gender Berdasarkan Islam Dan Minangkabau.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 21(2): 93.
ifa. 2022. “Pendidikan Multikultural Dalam Membangun Modernisasi Beragama.”
Modernisasi Beragama Dalam Masyarakat Multikultural 6: 4.500-5000.
Lubis, Rika Febri Anti, dan Rabiatul Abawiyah. 2023. “Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.” Al Qadhi 1(2): 166–79.
Marsaulina, Putri Citra, dan Herald Claren Bala. 2024. “Tantangan dalam Penerapan Praktik Waris Adat dengan Pendekatan Modernisasi Beragama.” Syariah: Jurnal Hukum Islam 1(2): 316–21.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 3. Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.
Suprianik, Khairunnisa Musari, Herman Cahyo Diartho, Ana Pratiwi, Mochamad Rizal Umami, M. Iqbal Fardian, Attori Alfi Shahrin, Yazidul Fawaid, Ahmad Raziqi, Hikmatul Hasanah, Ahmad Fadli, Nadia Azalia Putri, Nurul Setianingrum, Nikmatul Masruroh. 2023. “Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam Konsep Hak Milik Dalam Ekonomi Islam.” 5(1): 114–30.
Tarmizi, Tarmizi, dan Asni Zubair. 2023. “Toleransi Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Adat Di Indonesia.” Adhki: Journal of Islamic Family Law 4(2): 131–47.
Ulfa, Maulida. 2024. “Maintaining Religious Moderation in the Digital Age: Challenges and Strategies for Facing Technology.” Book Chapter of Proceedings Journey-Liaison Academia and Society 3(1): 43–63. Dikutip dari : https://j-las.lemkomindo.org/index.php/BCoPJ-LAS, tanggal 20 Mei 2025
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dina Mary, Yusrizal Sikumbang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Prosiding Universitas Dharmawangsa Terindex pada:
PROSIDING SEMINAR NASIONAL DAN INTERNASIONAL PUBLISHED BY :
UPT. Penerbitan dan Publikasi Ilmiah
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : ppi@dharmawangsa.ac.id
Prosiding Seminar Nasional dan Internasional By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://proceeding.dharmawangsa.ac.id/index.php/PSND/index