PENDIDIKAN INKLUSIF

Dwy Jaya Maria Ulfah

Abstract


Jurnal ini bertujuan untuk: 1) menganalisis dan mendiskripsikan upaya yang dilakukan  pemerintah dalam memajukan Pendidikan inklusif, 2) menganalisis dan mendiskripsikan program yang dilaksanakan pada Pendidikan inklusif, 3) menganalisis dan mendiskripsikan perkembangan SDM pada pendidikan inklusif. Penelitian ini dilaksanakan di salah satu sekolah  yang ada di provinsi Sumatera Utara yaitu: sekolah berkebutuhan khusus di Binjai.

Pendidikan inklusif merupakan Pendidikan yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus (ABK), dimana Pendidikan tersebut memberikan Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak tersebut. Adanya Pendidikan inklusif ini dapat membantu masyarakat dalam memberikan Pendidikan kepada anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus. karena, setiap anak berhak mengenyam Pendidikannya. dan, Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya, tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, agama dan gender. Tapi dalam pelaksanaan pendidikan inklusif saat ini, masih menghadapi kendala dan tantangan, diantaranya: 1) tabunya pengetahuan masyarakat tentang Pendidikan inklusif, 2) keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus, 3) fasilitas dan lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya aksesibel bagi anak berkebutuhan khusus, 4) kurangnya perhatian pemerintah terhadap sekolah berkebutuhan khusus, dan 5) terbatasnya pendanaan. Berdasarkan kondisi ini lah, dibutuhkan upaya-upaya yang sistematik untuk memajukan pendidikan inklusif, agar setiap anak dapat menikmati hasil dari Pendidikan inklusif tersebut. Pendidikan yang diberikan oleh pendidik harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus anak secara individu maupun kelompok.

Dalam pendidikan ini tidak terfokuskan pada ketidakmampuan anak dalam memahami huruf atau angka, akan tetapi lebih terfokus kepada kebutuhan-kebutuhan khusus yang dimiliki mereka. Sebagaimana yang tertulis Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 dijelaskan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki bakat istimewa memberikan kesempatan  seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan bermutu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, serta tidak membeda-bedakan (diskriminatif) antara anak berkebutuhan khusus ataupun anak yang tidak berkebutuhan khusus. Namun, fakta di lapangan tidak sesuai denga apa yang telah ditetapkan. Masih ada anak-anak berkebutuhan khusus sekolah di sekolah umum karena minimnya pengetahuan masyarakat dan perhatian pemerintah terhadap ABK. Faktor ini lah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendidikan khusus ini, Diharapkan kedepan nya pendidikan inklusif dapat berjalan lebih baik lagi dan disini Peran serta pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan agar anak berkebutuhan khusus tidak lagi bersekolah di sekolah umum. Karena Manfaat dari Pendidikan inklusif ini dapat memberikan suatu dorongan pada perubahan sikap lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang.

Jurnal ini bertujuan untuk: 1) menganalisis dan mendiskripsikan upaya yang dilakukan  pemerintah dalam memajukan Pendidikan inklusif, 2) menganalisis dan mendiskripsikan program yang dilaksanakan pada Pendidikan inklusif, 3) menganalisis dan mendiskripsikan perkembangan SDM pada pendidikan inklusif. Penelitian ini dilaksanakan di salah satu sekolah  yang ada di provinsi Sumatera Utara yaitu: sekolah berkebutuhan khusus di Binjai.

Pendidikan inklusif merupakan Pendidikan yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus (ABK), dimana Pendidikan tersebut memberikan Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak tersebut. Adanya Pendidikan inklusif ini dapat membantu masyarakat dalam memberikan Pendidikan kepada anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus. karena, setiap anak berhak mengenyam Pendidikannya. dan, Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya, tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, agama dan gender. Tapi dalam pelaksanaan pendidikan inklusif saat ini, masih menghadapi kendala dan tantangan, diantaranya: 1) tabunya pengetahuan masyarakat tentang Pendidikan inklusif, 2) keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus, 3) fasilitas dan lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya aksesibel bagi anak berkebutuhan khusus, 4) kurangnya perhatian pemerintah terhadap sekolah berkebutuhan khusus, dan 5) terbatasnya pendanaan. Berdasarkan kondisi ini lah, dibutuhkan upaya-upaya yang sistematik untuk memajukan pendidikan inklusif, agar setiap anak dapat menikmati hasil dari Pendidikan inklusif tersebut. Pendidikan yang diberikan oleh pendidik harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus anak secara individu maupun kelompok.

Dalam pendidikan ini tidak terfokuskan pada ketidakmampuan anak dalam memahami huruf atau angka, akan tetapi lebih terfokus kepada kebutuhan-kebutuhan khusus yang dimiliki mereka. Sebagaimana yang tertulis Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 dijelaskan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki bakat istimewa memberikan kesempatan  seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan bermutu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, serta tidak membeda-bedakan (diskriminatif) antara anak berkebutuhan khusus ataupun anak yang tidak berkebutuhan khusus. Namun, fakta di lapangan tidak sesuai denga apa yang telah ditetapkan. Masih ada anak-anak berkebutuhan khusus sekolah di sekolah umum karena minimnya pengetahuan masyarakat dan perhatian pemerintah terhadap ABK. Faktor ini lah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendidikan khusus ini, Diharapkan kedepan nya pendidikan inklusif dapat berjalan lebih baik lagi dan disini Peran serta pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan agar anak berkebutuhan khusus tidak lagi bersekolah di sekolah umum. Karena Manfaat dari Pendidikan inklusif ini dapat memberikan suatu dorongan pada perubahan sikap lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang.


Full Text:

PDF

References


Mudjito, d. (2012). Pendidikan Inklusif. Jakarta: Baduose Media Jakarta

Lukitasari. (2017). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusi. Jurnal Manajemen Pendidikan, 4(3), 121-134.

Setianingsih. (2017). Implementasi Pendidikian Inklusi: Manajemen Tenaga Kependidikan. Jurnal Malih Pendas, 126-135.

Smith, D. (2015). Sekolah untuk Semua (Teori dan Implementasi Inklusi). Bandung: Penerbit Nuansa Cendikia.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tarmansyah. (2013). Penyiapan Tenaga Kependidikan dalam Kerangka Pendidikan Inklusif. Surabaya: Makalah Temu Ilmiah Nasional.


Article Metrics

Abstract view : 441 times
PDF – 2141 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PROSIDING FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS DHARMAWANGSA



Prosiding Fakultas Agama Islam Universitas Dharmawangsa Terindex pada:


PROSIDING FAKULTAS AGAMA ISLAM PUBLISHED BY :

UPT. Penerbitan dan Publikasi Ilmiah
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : ppi@dharmawangsa.ac.id

 

 Creative Commons License

Prosiding Fakultas Agama Islam By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at
 https://proceeding.dharmawangsa.ac.id/index.php/PFAI/index